Translate

Rabu, 01 April 2015

PENGUKUHAN KAWASAN KONSERVASI



PENGUKUHAN KAWASAN KONSERVASI



A.   Regulasi
  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Februari 2001, tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan, Bab II Pasal 4 dan PP Nomor 44 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 Pasal 16 tentang Perencanaan Kehutanan bahwa Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui tahapan proses:
a.    Penunjukan Kawasan Hutan
b.    Penataan Batas Kawasan Hutan
c.    Pemetaan Kawasan Hutan dan
d.    Penetapan Kawasan Hutan

  1. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Inventarisasi Tata Guna Hutan dan Kebun Nomor 82/Kpts/VII-I/1998 tanggal 25 Juni 1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan Bab II bahwa Tata Cara Pelaksanaan Pengukuhan Hutan sebagai berikut:
a.    Penyiapan Proyeksi Batas
b.    Persiapan Lapangan
c.    Pembuatan Batas Sementara
d.    Pembuatan Batas Definitif
e.    Pengesahan Berita Acara Tata Batas dan Peta Lampirannya
f.     Penetapan Kawasan Hutan

I. PENDAHULUAN

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menetapkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Penetapan kawasan hutan yang merupakan tahap akhir dan proses pengukuhan kawasan hutan telah memberikan status hukum yang jelas antara lain tidak hanya kelengkapan dokumen yuridis mengenai kawasan hutan tetapi juga kejelasan fisik batas lapangan. Disamping itu dalam penetapan kawasan hutan telah jelas mengenai status, letak, batas dan luas definitif, pengelola kawasan hutan dan lain-lain menyangkut kegiatan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan.
Dengan adanya kejelasan status kawasan hutan, maka Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan memudahkan untuk melakukan pengaturan dan pengurusan yang berkaitan dengan kawasan hutan, diantaranya mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang/ masyarakat/ badan hukum dengan hutan serta mengatur perbuatan-perhuatan hukum mengenai kehutanan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 disebutkan bahwa kewenangan penataan batas Hutan Produksi dan Hutan Lindung oleh Pemerintah Daerah sedangkan Kawasan Konservasi oleh Pemerintah Pusat.

II. PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
GUNA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS KAWASAN HUTAN

Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oeh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kaasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan proses:
a.    Penunjukan kawasan hutan
b.    Penataan batas kawasan hutan
c.    Pemetaan kawasan hutan dan
d.    Penetapan kawasan hutan
Kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

A.  Penunjukan Kawasan Hutan
Penunjukan kawasan hutan dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan meliputi:
1)   Wilayah Provinsi, penunjukan kawasan hutan dan perairan wilayah provinsi dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP.
2)   Wilayah Tertentu secara parsial (KSA/KPA/TB/THR, HP, HL), penunjukan wiayah tertentu secara parsial manjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)    Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/ Walikota;
b)   Secara teknis dapat dijadikan hutan
Penunjukan kawasan hutan dilampiri peta penunjukan kawasan hutan Penunjukan kawasan hutan ditentukan berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sepanjang menyangkut Taman Buru (TB), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP), dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Penunjukan kawasan hutan juga ditentukan berdasarkan Perauran Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam sepanjang menyangkut Cagar Alam (CA),Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), Tahura dan Taman Wisata Alam (TWA).

B.  Penataan Batas Kawasan Hutan
Berdasarkan penunjukan kawasan hutan dilakukan penataan batas kawasan hutan, Tahapan pelaksanaan penataan batas mencakup kegiatan:
1)   Pemancangan patok batas sementara
2)   Pengumuman hasil pemancangan patok balas sementara
3)   Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada disepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan
4)   Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan batas sementara.
5)   Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara.
6)   Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas.
7)   Pemetan hasil penataan batas
8)   Pembuatan dan penandatangan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas.
9)   Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur
Berdasarkan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan yang ditetapkan Menteri, Gubernur menetapkan pedoman penyelenggaraan penataan batas.
Berdasarkan pedoman penyelenggaraan penataan batas, Bupati/ Walikota menetapkan petunjuk pelaksanaan penataan batas. Bupati/ Walikota bertanggung jawab atas penyelengaraan penataan batas kawasan hutan di wilayahnya.
Pelaksanaan penataan batas kawasan hutan dilakukan oleh Panitia Tata Kawasan Hutan. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibentuk oleh Bupati/ Walikota. Unsur keanggotaan, tugas fungsi, prosedur dan tata kerja Panitia Tata Batas Kawasan Hutan diatur dengan Keputusan Menteri, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan antara lain bertugas:
1)   Melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanan dilapangan.
2)   Menyelesaikan masalah-masalah hak-hak atas lahan/ tanah disepanjang trayek batas dan hak-hak atas lahan/ tanah di dalam kawasan hutan.
3)   Memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan.
4)   Membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan
Hasil penataan batas kawasan hutan dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dan diketahui oleh Bupati/ Walikota dan disahkan oleh Menteri.

C. Pemetaan Kawasan Hutan
Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta:
1)   Penunjukan kawasan hutan
2)   Rencana trayek batas
3)   Pemancangan patok batas sementara
4)   Penataan batas kawasan hutan
5)   Penetapan kawasan hutan
Peta Tata Batas Areal yang dipetakan sebagai kawasan hutan adalah:
1)    Peta dasar yang digunakan ditentukan berdasarkan urutan ketersediaan liputan peta atas kawasan hutan yang dipetakan yaitu Peta Rupa Bumi (RBI), Peta Topografi (TOP), dan Peta Joint Operation Graphic (JOG).
2)    Menggambarkan hasil pelaksanaan penataan batas kawasan hutan dalam bentuk peta tata batas.
3)    Ukuran/ format peta 60 cm x 80 cm (termasuk informasi tepi).
4)    Pembuatan peta tata batas mengikuti kaidah-kaidah pemetaan.

D.  Penetapan Kawasan Hutan
Menteri menetapkan kawasan hutan didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal penataan kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang diakui. Hasil penetapan kawasan hutan terbuka untuk diketahui masyarakat.


III. PENATAAN BATAS KAWASAN KONSERVASI

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 disebutkan bahwa kewenangan penataan batas hutan produksi dan hutan lindung oleh Pemerintah Daerah, sedangkan kawasan konservasi oleh Pemeritah Pusat.



IV. IMPLIKASI PENGUKUHAN KAWASAN KONSERVASI BAGI MASYARAKAT


Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Penetapan kawasan yang merupakan tahap akhir dari proses pengukuhan kawasan hutan telah memberikan status hukum yang jelas antara lain tidak hanya kelengkapan dokumen yuridis mengenai kawasan hutan tetapi juga kejelasan fisik batas di lapangan. Dengan kejelasan status kawasan hutan maka memudahkan Pemerintah melakukan pengaturan dan pengurusan yang berkaitan dengan kawasan diantaranya mengatur dan menetapkan hubungan-antara orang masyarakat/ badan hukum dengan kawasan hutan serta mengatur perbuatan-pebuatan hukum mengenai kehutanan.
Berkaitan dengan itu pembangunan kehutanan yang lebih berorientasi kepada peran serta masyarakat, maka pada penetapan kawasan hutan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 68 yaitu:
1)   Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan titik tolak kedua ayat tersebut, maka penetapan kawasan hutan dan proses pengukuhan kawasan hutan yang dapat berpengaruh terhadap putusnya hubungan masyarakat dengan hutan atau hilangnya mata pencaharian masyarakat, maka pemerintah (Departemen Kehutanan) bersama pihak penerima ijin usaha pemanfaatan hutan/ pengelola kawasan hutan berkewajiban untuk mengupayakan kompensasi yang memadai antara lain dalam bentuk mata pencaharian baru dan keterlibatan dalam usaha pemanfaatan hutan disekitarnya.

V. PENUTUP

Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan proses, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Penetapan kawasan yang merupakan tahap akhir dan proses pengukuhan kawasan hutan telah memberikan status hukum yang jelas antara lain tidak hanya kelengkapan dokumen yuridis mengenai kawasan hutan tetapi juga kejelasan fisik batas di lapangan. Dengan kejelasan status kawasan hutan maka memudahkan Pemerintah melakukan pengaturan dan pengurusan yang berkaitan dengan kawasan diantaranya mengatur dan menetapkan hubungan- hubungan hukum antara orang/ masyarakat/ badan hukum dengan kawasan hutan serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.


Subdit Pemolaan & Pengembangan
Januari 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar