IJTIMA'
KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV
KALIMANTAN DI BANJARMASIN
KALIMANTAN DI BANJARMASIN
KEPUTUSAN
FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN
No:
128/MUI-KS/XII/2006
Tentang
PEMBAKARAN
HUTAN DAN KABUT ASAP
ljtima' Komisi-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Wilayah IV Kalimantan yang berlangsung di Banjarnmasin pada tanggal 22
Zulqaidah 1427 H bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M setelah :
MENIMBANG :
- Bahwa akibat dari pembakaran hutan dimusim kemarau untuk memperluas areal perkebunan merusak lingkungan, karena hutan menjadi gundul berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir;
- bahwa dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asapa yang mengganggu transportasi laut, darat dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar, bukan hanya di wilayah Kalimantan bahkan kabut asap meluas ke wilayah negara-negara tetangga
- bahwa untuk mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap, MUI merasa perlu menetapkan fatwa tentang hukum membakar hutan, dan lahan untuk memperluas perkebunan yang menyebabkan tersebar kabut asap yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.
MENGINGAT :
- AL QUR'AN :
- Firman Allah tentang penciptaan kekayaan alam untuk kemakmuran umat manusia, S. Al Baqarah: 29
Artinya: "Dialah Allah yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu"
- Firman Allah tentang pemberian kemudahan bagi umat manusia untuk mengambil manfaatnya, S. Al Jatsiyah: 13
Artinya "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada
dilangit dan apa yang ada dibumi semuanya, (sebagai rahmat)
daripada-Nya.sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir"
- Firman Allah tentang larangan merusak lingkungan , S. Al 'Araf: 56
Artinya: "Dan janganlah
kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan
berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak diterima) dan harapan (akan
dikabulkan), sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik"
- Firman Allah tentang musibah (kebakaran dan kabut asap) disebabkan tangan manusia, S. Asyuuraa: 30
Artinya: "Dan apa saja
musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu
sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar(dari kesalahan-kesalahanmu)"
- Firman Allah tentang wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk kemaslahatan manusia, S. An Nisa: 59
Artinya "Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil amri diantara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (SunnahNya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah, dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu)
dan lebih baik akibatnya".
- H A D I S:
- Hadis yang menerangkan wajib mentaati pemimpin dan mengikuti peraturan:
Artinya:
"Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta
mentaati(pemimpin) walaupun seorang yang berasal dari budak bangsa
Habsyah" (HR. Ibnu Majah dari Al- Irbadh bin Syariyah)
- Hadis yang melarang melakukan apa saja yang dapat merugikan orang lain:
Artinya: "Tidak boleh
merugikan orang dan tidak boleh dirugikan orang" (HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Shamit)
- KAIDAH-KAIDAH FIKIH:
- Pemerintah berkewajiban mengatur masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan umum :
Artinya: "Kebijakan(peraturan) pemerintah dalam
mengatur rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan" (AI Asybahu wa Al
Nazair :134)
- Peraturan pemerintah yang menetapkan hal yang mubah yang dianggap untuk mewujudkan kemaslahatan umum dapat berubah menjadi wajib ditaati:
Artinya: "Pemerintah memerintahkan untuk
melakukan sesuatu yang mubah yang dianggap membawa kepada kemaslahatan umum,
dan apa yang diperintah (diatur) itu hukumnya wajib ditaati" (Mirast
Muqaran : 127)
- Peraturan pemerintah tersebut menjadi bagian hukum syara' (agama) yang wajib ditaati oleh semua orang:
Arlinya: "Peraturan pemerintah menjadi bagian
hukum syara' ( agama) yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk
melaksanakannya" (Mirast Muqaram : 127)
MEMPERHATIKAN:
Pendapat para peserta Ijtima' Komisi-Komisi Fatwa MUI
Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Zulqaidah 1427 H
bertepatan dengan tanggal 13 Desember 2006 M.
DENGAN
BERTAWAKAL KEPADA ALLAH MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan,
pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap,
kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia hukumnya haram.
DITETAPKAN
: di
Banjarmasin
PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H
13 desember 2006 M
PADA TANGGAL: 22 Zulqaidah 1427 H
13 desember 2006 M
IJTIMA' KOMISI-KOMISI FATWA MUI WILAYAH IV KALIMANTAN
DI BANJARMASIN
DI BANJARMASIN
KETUA
ttd. Prof. Drs. H. M. Asywadie Syukur, Lc |
|
SEKRETARIS
ttd. Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH |
|
|
|
1.
Ketua Umum MUI Kalbar
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar |
:
: |
KH. M. Bachit Nawawi, SH
Drs. KH. Arief Hasbillah |
2.
Ketua Umum MUI
Kalteng
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalteng |
:
: |
KH. Wahid
Qasimy
KH. Anwar Isa, Lc |
3.
Ketua Umum MUI
Kaltim
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar |
:
: |
KH. Mujtaba Ismail,
MA
|
4.
Ketua Umum MUI Kalsel
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel |
:
: |
Prof. Drs.
HM Asywadie Syukur, Lc
Drs. H. Rusdiansyah Asnawi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar